Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor, Polda Metro Sebut Ada Pelanggaran
jpnn.com, JAKARTA - Kecelakaan melibatkan mobil berpelat dinas Polri 3110-00 menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/2).
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.
"Pelanggaran yang patut diduga adalah Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu lintas dan angkutan umum," kata Trunoyudo, Rabu.
Trunoyudo menjelaskan bahwa ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau merubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, merupakan suatu pelanggaran.
"Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, proses ini akan didalami melalui penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Trunoyudo menambahkan akan mengerahkan tiga satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya.
"Unsur Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam)," katanya.
Kecelakaan melibatkan mobil dinas Polri menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Rawamangun, Jakarta Timur.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini